Minggu, 31 Juli 2011

peta wisata kec. klojen oleh yohanes sudarsono

struktur organisasi ikamabar


IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA (IKAMABRA-MR)

MAKALAH
KEGIATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU IKAMABAR-MR
28 SEPTEMBER 2008

OLEH :

TOEK LONTO TUNDUR BOM LONTO RAES
KUDUT MANGA BANTANG CAMA REJE LELENG”

IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10
BAB: I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Organisasi merupakan suatu wadah untuk melakukan segala kegiatan keoorganisasian yang sistematis mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pengawaan, pengimplementaian serta pengevaluasian.Dimana anggota organisasi (members of organication) secara kooperatif merancangkan program-program kerja dalam rangka mencapai tujuan dan kesepakatan bersama.Untuk mencapai target yang dimaksud suatu organisasi diperlukan program kerja yang jelas baik yang jangka panjag maupun yang jangka pendek serta struktur organisasi yang jelas dengan harapan kegiatan organiasi dapat terkontrol dan termonitoring dengan baik.Setiap anggota yang merupakan subjek sekaligus objek suatu organiasi hendaknya berproaktif demi mencapai visi dan misi yang telah disepakati bersama.

BAB:II
2.1 Visi

Terwujudnya keluarga besar Manggarai Barat Malang Raya yang bermoral, berwawasan luas, kreatif, inovatif dan mandiri dalam semangat persaudaraan.

2.2 Misi

  1. Mengadakan dan ikut berperan serta dalam kegiatan kerohanian.
  2. Mengadaklan dan ikut berperan serta dalam kegiatan ilmiah.
  3. mengadakan dan ikut berperan serta dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat ataupun kegiatan lainnya yang mendukung proses pengaktualisasian diri.
PANITIA PELAKSANA SEMINAR
DALAM RANGKA PELANTIKAN PENGURUS BARU
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl Tlogo suryo IV No.14C
BAB:III
BAGAN ORGANISASI IKAMABAR-MR
PERIODE 2008/2009

MUA

SEKERTARIS

BIDANG-BIDANG

KETUA/WAKIL KETUA
ILMIAH
INFOKOM
DANA
OLAH RAGA
DIKBANG
ROHANI



DPA

DEWAAWWAN PEMBINA

DEWAN PEMBINA



BENDAHARA












&
SENI BUDAYAAAAAA



IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10

BAB IV


STRUKTUR PENGURUS ORGANISASI IKAMABAR-MR
PERIODE 2008/2009
4.1 DEWAN PEMBINA
  1. Alfonsius Sudirman,S.Pd
  2. Dorothea Panis, SE
  3. Stefanus Pan, S.Pd
  4. Drs. Agustinus Semiun, MA
  5. Ardianus Tobong, S.Pt
  6. Anthony Laya,SE
  7. Yoseph A.Susanto, ST
  8. Martinus Maden,SE
  9. Rm. Arnoldus Suhardi, SMM
  10. Rm. Yoseph Utus, O,CARM
  11. Rm.Gregorius Transisius Syukur, Pr
  12. Fr.Yohanes BHK
  13. Para Orang Tua IKAMABAR-MR
4.2. DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA (DPA)
1. Petrus Salestinus Melki
2. Herianus Dagun
3. Valerius Sunardin
4. Benediktus Hartono





IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10


4.3 PENGURUS INTI
KETUA : ONSWALDUS BIRO ALAMSAH

WAKIL KETUA : MELKIADES J. JEHAMAT

SEKRETARIS : OSWALDUS BAIT

WAKIL SEKRETARIS : ESTIANA NENSI HAMBU

BENDAHARA : ANI JEHALU

WAKIL BENDAHARA : ONESIUS MOI


4.3.1 KOMISI BIDANG

1 .ROHANI
Ketua : Agustinus Esa
Anggota : Sales
Jo
Acik
Fransiskus Latip
Osi
Icha



IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10



Ani Kusmiati
Inda
Rm Yosep Utus
Para Frater dan Suster

2. ILMIAH

Ketua : Tarsisius Eron
Anggota : Mersy Sambut
Nengsi Jehidin
Loisa G.Cindra Lalu
Agustinus Jenahar
Icha
Rudianus Roga
Viktorianus Bino
Yaty
3. INFOKOM
Ketua Apik Syukur
Anggota Lukas Lahur
Fansi
Herbertus Edy Rahmat
Ina Tama




IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10




Novi
Yufens
4. DANA
Ketua Mikael Mbau
Anggota Melan
Emil
Timotius Jemadu
Aga
Evand
Patris Mari
Rinus
5. OLAHRAGA
Ketua : Richardus Setiawan Tohala
Anggota: Valerius Sunardi
Olan
Yanto
Jet Sandoso
Rudi Jemparus
Yohana Anita Arfi
Mery
Fransisko Luter Mautuka

IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10

6. DIKBANG
Ketua: Mus Moje
Anggota: Silvester Sukur
Mateus Robi
Manaldus Suhandi
F. Charli Ndo
Afra
Yuly
Isabela Panis
Ino Rahan
7. BUDAYA
Ketua Arontinis Hanggur
Anggota Aven Galus
Yohanes Rubini
Maria Alfiani Gibun
Hendrikus Angkat
Veny









IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10

Reni
Re
Kanis

BAB V
Job Description Pengurus IKAMABAR-MR Periode 2008/2009
1.Bidang Rohani
    • Mengadakan hari besar keagamaan
    • Memfasilitasi kehidupan kerohanian anggota
  1. Bidang Ilmiah
    • Menyelenggaraka diklata keorganisasian
    • Menyelenggarakan seminar-seminar
    • Mengadakan diskusi dan sharing secara rutin
  2. Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom)
    • Menerbitkan Majalah atau bulletin
    • Mengadakan latihan jurnalistik bagi para anggota
    • Mengumpulkan berbagai informasi baik intern maupun ekstern
    • Mepublikasikan seluruh kegiatn organisasi baik intern maupun ekstern
    • Memfasilitasi untuk menjalin kerjasama dengan organisasi
  3. Bidang Seni Budaya
    • Mengadakan pentas budaya dan diskusi yang berkitan dengan budaya
    • Memfasilitasi kehidupan budaya anggota
  4. Bidang Olahraga
    • Memfasilitasi Pembinaan minat dan bakat anggota dalam berbagai cabang olahraga



IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10

    • Mengadakan latiha olahraga secara rutin
  1. Bidang Dana
    • Memfasilitasi penggalagan dana dari anggota dalam berbagai kegiatan organisasi
    • Menarik iuran Dari anggota
  2. Bidang Pedidikan dan Pengembangan Organisai (dikbang)
    • Menyelenggarakan kegiatan diklat kerganisasian
    • Memfailitasi masa penerimaan anggota baru (MPAB)

















IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Sekretariat : Jln.S.Supriadi Gg.10


5.1 Jangka Pendek
  1. Bidang Rohani
    • Natal Bersama (Bulan Januari)
    • Retret/rekoleksi bersama (Sebelum Natal dan Paskah )
    • Siarah (bulan Mei)
    • Paduan Suara (kor)
    • Kuis Kitab Suci
  2. Bidang Ilmiah
    • Diskusi ruti (Bebas topic, dua kali sebulan0
    • Kegiatan seminar da lokakarya
    • Penganganan tenaga studi bandig dari PEMDA MABAR
  3. Bidang Informasi dan Komunikas (Infokom)
    • Terbit Majalah dan belletin
    • Latihan Jurnalistik Bagi anggota
    • Mengumpulkan informasi baik intern maupun ekstern
    • Publikasi kegatan
    • Kerjasama denga organisasi lain
  4. Bidang Seni Budaya
    • Diskusi Budaya dan adapt menegenai: Perkawinan,Kematian dan silsilah budaya
    • Latihan sanda rutin minimal dua kali sebulan
    • Latihan berbicara anak rona anak wina
    • Syukuran wisuda secara prosesi adapt Manggarai
  5. Bidang Olahraga

PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN

PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl. Kepuh Gg I/45 - Malang

SPONSORSHIP DALAM PELAKSANAAN SEMINAR PENDIDIKAN


Dalam kegiatan Seminar Pendidikan Ikatan Keluarga Besar Manggarai Barat Malang Raya (IKAMABAR-MR) Panitia memberikan penawaran kepada perusahan untuk bekerja sama sebagai :
  1. Sponsor Tunggal
  2. Sponsor Utama
  3. Sponsor Pendukung
  4. Bentuk Sponsorship yang lain
  1. Sponsor Tunggal:
Sponsor tunggal adalah pihak sponsor yang bersedia memenuhi minimal 60% dari total kekurangan dana yang direncanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Sponsor tunggal berhak atasnama / title dari point-point kegiatan dengan ketentuan harus dikoordinasikan dengan panitia.
        2. Sponsor tunggal berhak untuk mencantumkan logo perusahan dalam segala macam bentuk publikasi serta sarana yang disediakan dengan ketentuan:
  1. Panitia dimungkinkan untuk mencari sponsor lain di luar Sponsor Tunggal untuk memenuhi 40 % kekurangan dana.
  2. Hala-hal yang berhubungan demgan sponsor Tunggal yang belum ada dapat dikonfirmasi dengan panitia.
  3. 50 % pendanaan dari sponsor diberikan paling lambat dua minggu setelah penandatanganan kontrak dan selebihnya dilunasi paling lambat satu minggu sebelum kegiatan.
        1. Bentuk kontrak prestasi
a.Tiga spanduk dan pencantuman pencantuman logo perusahaan pada setiap
spanduk
    1. Seperempat (1/4) ruang dari dekorasi latar belakang
PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl. Kepuh Gg I/45 - Malang

    1. Pihak perusahaan diberi kesempatan untuk menjual produknya.
    2. Perusahaan diberikan kesempatan untuk memasang sepanduk di sekitar tempat seminar.
B. Sponsor Utama
Sponsor Utama dari kegiatan Seminar Pendidikan ini adalah pihak sponsor yang bersedia memenuhi minimal 40 % dari keseluruhan kekurangan dana kegiatan yang direncanakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pihak panitia tidak diperkenankan mencari sponsor uatama lain dan hanya diperkenankan mencari sponsor pendukung.
  2. 50 % pendanaandari sponsor diberikan paling lambat dua minggu setelah penandatanganan kontrak dan selebihnya harus dilunasi paling lambat satu minggu sebelum kegiatan.
  3. Bentuk-bentuk Kontrak prestasi
    1. Dua spanduk dan pencantuman pencantuman logo perusahaan pada setiap
Spanduk.
    1. Seperdelapan (1/8) ruang dari dekorasi latar belakang.
    2. Pihak perusahaan diberikesempatan untuk menjual produknya dan memasang spanduk di sekitar tempat pelaksanaan seminar.
C. Sponsor Pendukung
Sponsor Pendukung adalah pihak sponsor yang mendanai minimal 20 % dari seluruh kekurangan dana sesuai dengan yang direncanakan.
Kontrak prestasi yang diberikan berupa:
Perusahaan diberi kesempatan untuk menyebarkan brosur.
D. Bentuk Partisipasi Lain
Tidak menutup kemungkinan bentuk partisipasi lain berupa barangmaupun uang dalam jumlah tertentu ataupun berupa produk yang dihasilkan oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan kesepakatan dengan puihak panitia.
PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl. Kepuh Gg I/45 - Malang


Catatan:
a. Setiap Instansi/Perusahaan yang berminat berkewajiban untuk menandatangani
lembar kerja sama.
b. Setiap jenis kerja sama dapat disepakati dan dilaksanakan pada saat
penandatangani lembar kerja sama.
c. Materi iklan (nama dan logo perusahaan) akan diserahkan ke panitia paling
lambat dua minggu sebelum kegiatan.
d. Pembatalan kerja sama
  • Jika pihak perusahaan yang melakukan pembatalan, maka panitia akan mengembalikan dana sebesar 10 % dari jumlah dana yang telah dibayar.
  • Jika pembatalan dilakukan oleh pihak panitia, maka dana yang telah dibayar oleh pihak perusahaan akan dikembalikan sebesar 100%.
  • Ketentuan lain yang belum diatur dapat dibuat atas kesepakatan bersama.










PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl. Kepuh Gg I/45 - Malang

PERJANJIAN KERJA SAMA PANITIA DENGAN SPONSORSHIP

Pihak Pertama ( Perusahaan/Instansi)
Setelah mempelajari isi proposal yang telah diajukan kepada kami, maka kami selaku pihak pertama:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan/Instansi :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kedua ( Panitia Seminar Pendidikan). Adapun bentuk kerja sama kegiatan yang kami berikan adalah: …..
………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………...
dan akan kami berikan pada tanggal,…………………………………..2007.

Pihak Kedua (Panitia Seminar Pendidikan)
Dengan ini kami menerima bentuk kerja sama yang diberikan dan akan memberikan kontrak prestasi kepada pihak pertama sebagaimana yang tercantum dalam proposal.
Demikian perjanjian kerja sama ini untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Malang, 2007

Pihak Pertama, Pihak Kedua,


( ……………………………) (…………………………………)









KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA

KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA
Nomor : 006/MUA/IKAMABAR/A/X/07
Tentang
PENGANGKATAN WAKIL KETUA IKAMABAR-MR PERIODE 2007/2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUA IKAMABAR MALANG RAYA

MENIMBANG :
  1. Bahwa musyawarah umum anggota adalah forum tertinggi IKAMABAR-MR yang membahas berbagai permasalahan dan konsep strategis organisasi serta rencana menyeluruh tentang kegiatan organisasi.
  2. Bahwa untuk menghasilkan keputusan diperlukan musyawarah saran dan pendapat serta keinginan anggota dalam proses perjalanan pengabdian IKAMABAR-MR untuk segera dibentuk dan ditangani secara resmi
  3. Bahwa dalam hal permasalahan yang menyangkut keberlangsungan IKAMABAR-MR perlu ada keputusan yang ditetapkan dalam MUA

MENGINGAT:
  1. AD/ART Bab VII Pasal 26 Ayat 4-5 entang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam MUA
  2. Hasil tim penyusun rancangan AD/ART yang disepakati dalam MUA

MEMPERHATIKAN:
  1. Saran, pendapat dan usulan-usulan yang dikemukakan dalam sidang pleno MUA
  2. Hasil-hasil pembahasan sidang komisi

MENETAPKAN:
    1. Keputusan MUA IKAMABAR Nomor: 006/MUA/IKAMABAR/A/X/07 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Ikamabar-Mr Periode 2007/2008
    2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diberlakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 06 Oktober 2007
Pukul : ..............WIB

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA IKAMABAR-MR

Pimpinan Sidang
Ketua : ................................................................. .........................
Sekretaris : ................................................................. .........................
Anggota : ................................................................. .........................
Anggota : ................................................................. .........................






SELAYANG PANDANG IKAMABAR





Sejarah singkat IKAMABAR

Sejarah merupakan untaian moment kronologis kehidupan pada masa lalu untuk dikenal dan dikenang pada masa kini. Dari sejarah kita dapat menemukan kebijakasanaan hidup pada masa lalu. Cerita kegagalan dan kesuksesan suatu organisasi sebagai unit elemen masyarakat terekam dalam jejak sejarahnya. Dengan sejarah itu pula para anggota organisasi akan mengkristalisasikan visinya menjadi identitas kemanusiannya.
Bertolak dari pemahaman tersebut maka kita perlu mengenal sejarah komunitas kehidupan masyarakat manggarai barat yang berdomisili di Malang Raya. Komunitas yang dimaksudkan adalah IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA KAMABAR-MR). Bagaimana sejarah berdirinya IKAMABAR-MR?. IKAMABAR-MR didirikan atas semangat persaudaraan, merasa satu daerah asal, memiliki budaya dan berdomosili di kota yang sama. Beberapa tokoh mahasiswa dari lima ikatan kecamatan diundang oleh Matheus Robi dan Kraeng Yoseph A.A. Susanto, ST untuk menggagas bedirinya suatu ikatan Kabupaten di Malang.
Pristiwa ini teyang ada rjadi pada tanggal 30 april 2006.Mereka meegadakan rapatperdana yangdihadiri 13 orang.Mereka melakukan berbagai pandangan untuk enyatukan berbagai presepsi tentang perlu tidakya pembentuka ikatan kabupaten.Ada yang menolak dan ada yang menyetujui adanya pembentuka ikatan ang kabupaten.Akhirn ya mereka sepakat untu meghadirkan para orang tua manggarai mabar yang ada di malang untuk meminta pendapat s sehingga disepakati untuk mengadakan rapat pada tanggal 13 mei 2006.Paraorang tua sangat antusias dan menyetujui berdirinya ikatan kanbpaten.Beberapa orang tua yang hadir antara lain Bapak Alfonsius Sudirman ,Stefanus Pan, Ardi Tobong, Agus Semiun dan Yoseph A.A susanto.dalam rapat tersebut disepakati nama Ikatan Keluarga Besar Manggarai Barat Malang Raya yang di Singkat IKAMABAR-MR.

AD/ART

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA
(IKAMABAR-MR)


muku ca pu”u neka woleng curup
teu ca ambong neka woleng lako
secretariat : jl. Klayatan gang iii/melati sukun malang
no. tlp. 0341(802255)






IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA
(IKAMABAR-MR)
secretariat : jl. Klayatan gang iii/melati sukun malang
no. tlp. 0341(802255)

PEMBUKAAN
Sesungguhnya kebebasan untuk berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi setiap orang yang dilindungi oleh konstitusi Negara republic Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 28. hal ini diwujudkan demi membangun suatu kebersamaan, toleransi, persatuan dan kesatuan serta menciptakan sumber daya manusia yang memiliki ketrampilan hidup bermasyarakat dan bernegara. Cita-cita luhur ini diharapkan mampu mengembangkan wacana kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi dalam bingkai Negara demokrasi.
Dalam hal ini, ikatan keluarga besar manggarai barat malang ray didirikan sebagai wujud perkumpulan semua warga Negara Indonesia yang berasal dari kabupaten Manggarai Barat. Konsesus ini merupakan landasan dasar pembentukan IKAMABAR-MR yang bersifat mengikat serta kolektif kolegial.
IKAMABAR-MR adalah wadah resmi untuk melindungi mengayomi, menampung aspirasi serta memecahkan masyalah bagi semua warga Manggarai Barat malang Raya. Selanjutnya semua warga manggarai Barat yang berada di malang Raya memiliki hak dan keawjiban yang sama serta bertanggung jawab atas keberlangsung ikatan ini. Sertiap anggota IKAMABAR-MR diharapkan peduli bersedia untuk terlibat aktif dalam mewujudkan tujuan bersama.
Lontok leok, kkope oles todo kongkol bantang cama reje leleng, muku ca pu’u neka woleng curup, teu ca ambong neka woleng lako” merupakan filosofis atau benang merah pembentukan ikatan ini untuk melangka bersama dalam upaya menciptakan sumber daya manusia Manggarai Barat yang bermoral, berwawasan luas, inovatif dan mandiri dalam berbagai aspek kehidupan.

Ase kae’n neka hemong koni agu kalo

BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Pengertian-pengertian
Dalam anggaran dasar/ anggaran rumah tangga ini yang dimaksud dengan :
  1. Ikatan Keluarga Besar Manggarai Barat Malang Raya selanjutnya disingkat IKAMABAR-MR adalah wadah resmi social yang berdiri atas dasar semangat persaudaraan.
  2. Keluaraga besasr manggarai barat adalah semua orang manggarai barat baik yang bekerja, pelajar, mahasiswa, serta keluarga yang menetap dimalang berdasarkan asal usul maupun atas dasar hubungan perkawinan dengan orang manggarai barat.
  3. Pembina adalah orang tua atau yang dianggap mampu oleh MUA untuk memberi saran dan kritik kepada pengurus inti IKAMABAR-MR.
  4. DEWAN PERwakilan anggota yang selanjutnya disebut DPA ditunjuk oleh atau berdasarkasn otonomi kecamatan.
  5. Ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara adalah pengurus inti dari system keorganisasian IKAMABAR-MR.
  6. Bidang adalah subsistem structural IKAMABAR-MR YANG menangani pelaksanaan strategis program organisasi.
  7. Anggota adalah semua orang manggarai barat baik yang tersdaftar secar resmi maupun yang tidak terdaftar secara resmi.

Bab II
Nama, kedudukan, dan lambing
Pasal 2
Nama
Ikatan Keluarga Besar manggarai Barat malang raya.(IKAMABAR-MR)
Pasal 3
Kedudukan
Ikamabar-MR berkedudukan di malang raya
Pasal 4
Lambag / logo
Untuk smentara logo ikamabar-mr dissesuaikan dengan logo daerah, dalam hal ini kabupaten manggarai barat.

Bab III
LANDASAN VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Landasan
  1. Merasah satu daerah asal, budaya yang sama dan berdomisili di kota yang sama
  2. Rapat tim inisiatif pada tanggal 30 april 2006
  3. Rapat tim insiatif pada tanggal 14 mei 2006
  4. Rapat gabungan tim inisiatif dengan perwakilan orang tua pada tanggal 25 mei 2006
  5. Musyawarah umum anggota (MUA) IKAMABAR-MR pada tnggal 11 juni 2006.

Pasal 6
Visi
Terwujudnya keluarga besar manggarai barat malang raya yang bermoral, berwawasan luas, kreatif, inovatif dan mandiri dalam semangat persaudaraan.
Pasal 7
Misi
  1. Mengadakan dan ikut berperan serta dalam kegiatan kerohanian.
  2. Mengadaklan dan ikut berperan serta dalam kegiatan ilmiah.
  3. mengadakan dan ikut berperan serta dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat ataupun kegiatan lainnya yang mendukung proses pengaktualisasian diri.
Pasal 8
tujuan
  1. mewujudkan keluarga besar manggarai barat malang raya yang bermoral.
  2. Mewujudkan keluarga besar manggarai barat mallang raya yang berwawasan luas.
  3. Mewujudkan keluarga besar manggarai barat yang kreatif dan inovatif.
  4. Mewujudkan keluarga besar manggarai barat yang mandiri.

Bab IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Criteria anggota
Anggota IKAMABAR –MR adalah :
  1. Keluarga manggarai barat yang bekerja dan berdomisili di malang raya.
  2. Keluarga manggarai barat yang sedang belajar atau pelatihan di malang raya.
  3. Mahasiswa / pelajaran manggarai barat yang sedang sekolah atau kuliah di malang raya.
  4. Orang luar yang nikah dengan orang manggarai barat di malang raya.
  5. Pemuka agama, biarawan/I manggarai barat yang belajar dan bekerja di malang raya.
  6. Orang manggarai barat yang secara terbuka menyatakan kesediaan menjadi anggota IKAMABAR-MR.
Pasal 10
HAK ANGGOTA
  1. Mendapat perlindungan, pengayoman, pembelaan, perhatian dari IKAMABAR-MR dalam keadaan sahit masalah hokum dan criminal maupun dalam waktu meninggal dunia.
  2. Memilih dan dipilih dalam proses pergantian pengurus IKAMABAR-MR.
  3. Mendapat pengakuan dan penghargaan serta hadiah resmi dari IKAMABAR-MR jika memiliki prestasi yang membanggakan ikatan.
  4. Menyampaikan aspirasi, kritik yang membangun keluhan dan penilaian terhadap IKAMBAR-MR dalam rapat-rapat resmi.
  5. Mengaktualisasikan diri dengan mengembangkan semua potensi, minat dan bakat yang dimiliki dalam semua kegiatan dan program IKAMABAR-MR.
Pasal 11
Kewajiban anggota
  1. Mendaftarkan diri sebagai anggota IKAMABAR-MR.
  2. Melibatkan diri secara proaktif dalam berbagai program dan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan IKAMABAR-MR.
  3. Memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAMABAR-MR.
  4. Memberikan sumbangan dana dan kegiatan IKAMABAR-MR berupa sumbangan wajib, uiran wajib, dan dana lainnya yang sifatnya mendesak berdasarkan keputusan bersama yang mengikat.
Pasal 12
Kehilangan keanggotaan
Keanggotaan hilang apabila:
  1. Meninggal dunia
  2. Pindah dari wilayah malang raya
  3. Mengundurkan diri karena permintaan sendiri
BAB.V
PERAN DAN TUGAS POKOK IKANMABAR
Pasal 13
Peran
  1. Wadah resmi melindungi, mengayomi, dan memecahkan masalah dari para anggota.
  2. Rumah kekeluargaan dalam mewujudkan semangat persaudaran warga manggarai barat malang raya.
  3. Sendi hubungan warga manggarai barat malang raya dengan organisasi, lembaga dan institusi lain.
  4. Wadah mengembangkan potensi diri, minat, bakat srta aktualisasi diri warga manggarai barat malang raya.
  5. Tempat segenap manggarai barat malang raya melaksanakan kewajiban dan hak sesuai dengan wewenang yang diemban organisasi.
Pasal 14
Tugas pokok
  1. Mengembangkan semangat persaudaraan, kekeluargaan dan kebersamaan anggota.
  2. Mengembangkan wawasan keilmuan, kerohanian, minat, dan bakat anggota.
  3. Mengembangkan kreativitas, inovatif, dan kemandirian semua anggota.
  4. Mengembangkan dan memperkenalkan seni budaya manggarai barat di malang raya
  5. Mengelola dan mempertanggungjawabkan sumber dana secara fungsional, etis, transparan, professional, akuntabel, dan kredibel menurut AD/ART.
  6. Memenuhi semua hak anggota sesuai yang tercantum pada BAB IV Pasal 10
  7. Menerima dan melepas secara resmi anggota IKAMABAR-MR
BAB VI
STRUKTUR, TUGAS, PERAN DAN WEWENANG KEPPENGURUSAN
Pasal 15
Struktur Organisasi
  1. DPA, Wakil Ketua, dan Dewan Pembina (kedudukan sejajar)
  2. Sekretaris dan bendahara
  3. Coordinator bidang
  4. Anggota IKAMABAR-MR
Pasal 16
Tugas,Peran, Wewenang MUA
  1. Merancang, menetapkan, dan mengesahkan, serta membahas AD/ART dalam MUA
  2. Mendengar pertanggungjawaban dari Ketua dan Wakil Ketua atas pelakasanaan tugas selama periode kepengurusan
  3. Memilih, mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan pengurus IKMABAR-MR
  4. Merumuskan konsep strategis tugas, program, kegiatan social secara garis besar dalam setiap periode kepengurusan sesuai kebutuhan IKAMABAR-MR
Pasal 17
Tugas, Peran, dan Wewenang DPA
  1. Lembaga perwakilan anggota yang menyuarakan aspirasi kepada pengurus inti.
  2. Lembaga control roda organisasi IKAMABAR-MR yang memberi penilaian, kritik yang membangun secara periodik kepada pengurus inti.
  3. DPA tidak dapat menjatuhkan ketua atau wakil ketua IKAMABAR-MR
  4. DPA dapat mengajukan MUA istimewa setelah dikonsultasikan dengan dewan Pembina dan mendapat persetujuan anggota IKAMABAR-MR
Pasal 18
Tugas, Peran, dan Wewenang Dewan Pembina
  1. Menasihat dan memberin saran kepada pengurus inti IKAMABAR-MR
  2. Menyelesaikan perselisihan penguruus inti, pengurus inti dengan DPA, dan Penggurus Inti Denfgan PEngurus Bidang serta dalam lingkunga IKAMAB AR-MR umumnya
  3. Menimbang saran dan masukan DPA untuk mengadakan MUA istimewa jika ketua atau wakil ketua melanggar AD/ART
Pasal 19
Tugas, Peran,dan Wewenang Ketua atau Wakil Ketua
  1. Memilih dan menetapkan pengurus harian
  2. Menyusun program kerja dalam suatu periode kepengurusan yang sedang berlangsung dengan memperhatikan AD/ART
  3. Mengatur rencana rapat pleno gabungan antara pengurus bidang, DPA, dan Dewan Pembina
  4. Menjalankan pertemuan ekstern organisasi baik atas undangan peihak luar, maupun pertemuan yang diatur oleh pengurus harian IKAMABAR-MR
  5. Mengadakan kunjungan kerja, baik secara intern maupun ekstern organisasi
  6. Menentukan dan memutuskan kebijakan organisasi yang akan ditempuh IKAMABAR-MR dalam mewujudkan tujuan selama satu periode kepengurusan
  7. Mewakili IKAMABAR-MR sebagai juru bicara dalam hubungan dengan pihak luar
  8. Memberikan keputusan terhadap situasi dan kondisi anggota dan mengambil tindakan tepat demi kemajuan IKAMABAR-MR
  9. Melakukan, mengontrol, menilai, memonitoring, dan mengevaluasi seluruh kegiatan dan program bidang-bidang selama satu periode kepengurusan
  10. Memotivasi, memfasilitasi, menginspirasi, mempertanggungjawabkan dan melaksanakan seluruh kegiatan dan program IKAMABAR-MR
Pasal 20
Tugas, Peran, dan Wewenang Sekretaris
  1. Menata dokumentasi kearsiipan IKAMABAR-MR
  2. Menata dan mencatat agenda-agenda rapat
  3. Mengatur lalu-lintas surat menyurat
  4. Menata dan mengatur personalia dan kelangsungan program setiap bidang
  5. Melayani uruusan administrasi structural IKAMABAR-MR
  6. Mewakili ketua atau wakil ketua jika berhalangan
  7. Bertanggungjawab kepada ketua atau wakil ketua
  8. Melakukan koordinasi dengan ketua atau wakil ketua dan pengurus lain
Pasal 21
Tugas,Peran Dan WEwenang Bendahara
  1. Membukukan, menyimpan, mengatur dan membelanjakan keuangan IKAMABAR-MR
  2. Bersama bidang dana dan pengurus lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja kegiatan dan program berdasarkan program kerja setiap bidang
  3. Menyampaikan laporan keuangan pada setiap agenda rapat IKAMABAR-MR
  4. Bertanggungjawab kepada ketua atau wakil ketua
Pasal 22
Tugas, Peran ,dan Wewengan Pengurus Bidang
  1. Menyusun secara teknis operasional program kerja IKAMABAR-MR
  2. Menyusun dan mengadakan kegiatan nyata setiap bidang secara periodic
  3. Membentuk kepanitiaan event yang berssifat temporer
  4. Mengontrol, menilai, dan mengevaluasi kegiatan pengurus bidang serta menyampaikan laporan kepada ketua atau wakil ketua
  5. Bertanggungjawab kepada ketua atau wakil ketua
BAB VII
TATACARA PEMILIHAN, KRITERIA, DAN MASA BAKTI
KEPENGURUSAN
Pasal 23
Tatacara Pemilihan Pengurus Inti
  1. Ketua dan wakil ketua dipilih secara demokrasi dalam musyawarah umum anggota (MUA) berdasarkan muayawarah mufakat atas suara terbanyak yaitu 50 % + 1 dari peserta MUA yang hadir.
  2. Sekretaris, bendahara dan ketua-ketua bidang dipilih oleh ketua/wakil ketua setelah mendapat persetujuan DPA dan pertimbangan saran dewan Pembina.
  3. Ketua dan wakil ketua bertanggungjawab pada MUA.
Pasal 24
Tahapan dan prosedur pemilihan
  1. Usul pengajuan calon oleh paserta MUA
  2. Permintaan kesediaan calon oleh pimpinan siding.
  3. Pengecekan persyaratan dan criteria calo ketua/wakil ketua oleh forum
  4. Penentuan dan pembacaan riwayat hidup calon ketua/wakil ketua oleh sekretaris sidang
  5. Penyampaian visi, misi para calon ketua/wakil ketua
  6. Pemilihan (musyawarah untuk mufakat atau voting).
  7. Perhitungan suara dan penentuan ketua dan wakil ketua yang terpilih
Pasal 25
Criteria dan persyaratan calon ketua/wakil ketua
  1. Bertakwa dan beriman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki integritas tinggi yang tercermin dari sikap, perkataan dan tindakannya.
  4. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman berorganisasi.
  5. Orang manggarai barat asli yang berdomisili di malang raya.
  6. Bersedia untuk melayani IKAMABAR –MR
  7. Mengisi formulir daftar riwayat hidup.
  8. Hadir dalam musyawarah umum anggota (MUA) IKAMABAR-MR
Pasal 26
Massa bakti pengurus
  1. Massa bakti ketua/wakil ketua adalah satu (1) tahun dan dapat dipilih kembali.
  2. Massa bakti DPA adalah 1 tahun dan dapad dipilih kembali.
  3. Jabatan ketua/wakil ketua dapat diganti sebelum massa baktinya habis jika :
  1. Meninggal dunia
  2. Pindah keluar wilayah malang raya
  3. Hilangnya dukungan 2/3 anggota IKAMABAR-MR terhadap ketua / wakil ketua dan pengurus fungsional lainnya jika melanggar AD/ART
  1. Pergantian ketua/wakil ketua dan pengurus lain di bawahnya dilakukan selambat-lambatnya dua (2) buln dalam MUA Istimewa jika yang diganti adalah ketua/wakil ketua atau dalam rapat penggurus jika yang diganti adalah sekretaris, bendara, dan ketua bidang.
  2. Pemilihan ketua/wakil ketua secara normal dalam MUA dilaksanakan dua (2) minggu sebelum berakhir massa bakti.
BAB VIII
SIDANG-SIDANG
Pasal 27
Musyawarah umum anggota (MUA)
  1. Forum tertinggi IKAMABAR –MR yang berfungsi untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan keorganisasian sebagaiman yang ditegaskan pada BAB VI pasal 16.
  2. MUA dilaksanakan satu (1) kali dalam satu tahun
  3. MUA istimewa dilaksanakan apabila terjadi hal-hal yang ditegaskan pada BAB VII pasal 26 ayat 3 dan 4.
  4. Perangkat kelengkapan MUA seperti ketua siding panitia pemilihan dan tata tertib MUA serta komisi-komisi siding akan diatur kemudian sesuai kubuthan dan aspirasi peserta MUA.
Pasal 28
Rapat dewan Pembina
  1. Forum pertimbangan dewan Pembina untuk memberi saran dan nasehat kepada pengurus inti
  2. Waktu pelaksanaan tergantung situasi dankebutuhan IKAMABAR-MR.
  3. Anggota forum ini adalah para orang tua atau dlegasi pengurus
Pasal 29
Rapat DPA
  1. Forum pertimbangan aspirasi anggota IKAMABAR-MR untuk memberi pendapat, saran, penilaian, dan kritkan terhadap rodaa organisasi IKAMABAR-MR.
  2. Waktu pelaksanaan setiap tiga (3) bulan sekali atau tergantung situasi dan aspirasi anggota.
  3. Anggota forum ini adalah semua anggota DPA
Pasal 30
Rapat Pengurus Inti
  1. Rapat Harian Pengurus yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  2. Rapat Pleno Pengurus yang dihadiri oleh pengurus inti dan pengurus bindang.
  3. Rapat kerja pengurus yang dihadiri pengurus inti, delegasi DPA, delegasi Dewan Pembina, Dan pengurus bidang.
  4. Rapat Pengurus Bidang yang dihadiri oleh pengurus bidang dan delegasi pengurus inti.

Pasal 31
Rapat Gabungan
  1. Forum ini dihadiri oleh DPA, Dewan Pembina, dan pengurus Inti harian serta Pengurus Bidang.
  2. Waktu pelaksanaan diadakan sebelum penyusunan program kerja pengurus inti dan sebelum mengadakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Ketua IKAMABAR-MR.
  3. Materi rapat ini adalah Rencana Kerja atau Evaluasi Program Kerja IKAMABAR-Mr satu masa jabatan pengurus dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.

BAB IX
KEUANGAN KEGIATAN IKAMABAR MALANG RAYA
Pasal 32
Sumber Dana
  1. Sumbangan wajib dan sukarela para anggota
  2. Iuran wajib dan sukarela para anggota
  3. Sumbangan donatur dan Sponsor kegiatan
  4. Sumbangan dana dan kegiatan lainnya untuk melaksanakan kegiatan temporer
  5. Hasil dana proposal kegiatan temporer IKMABAR-MR

Pasal 33
Prosedur Pengumpulan, Pembukuan, dan Penggunaaan Dana
  1. Dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib ditarik dari setiap anggota oleh Bidang Dana dan dibukukan oleh bendahara untuk kemudian dipakai dalam pendanaan setiap program kegiatan IKAMABAR-MR
  2. Dalam setiap pencatatan keuangan, bendahara perlu melaporkan kepada ketua
  3. membukukan pemasukan dan pengeluaran perlu didampingi oleh bidang dana

pasal 34
Penanggungjawab Pengelolaan Dana
  1. Penanggungjawab konseptual dan strategis adalah ketua dan dikontrol oleh DPA.
  2. Penanggungjawab operasional pemakaian dana adalah bendahara sebagaimana yang ditegaskan pada BAB VI Pasal 21
  3. Penanggungjawab teknis pengadaan dana adalah ketua bidang dana





BAB X
PENUTUP
Pasal 35
Peralihan
  1. AD/ART ini dapat diubah bila dipandang perlu oleh MUA setiap akir jabatan pengurus.
  2. Dalam AD/ART ini sudah dicantumkan mengenai logo organisasi IKAMABAR-MR yang disesuaikan dengan logo daerah dalam hal ini Kabupaten Manggarai Barat.


Ditetapkan di malang
Pada: Juni 200
Pukul: WIB




Musywarah Umum Anggota (MUA) Ikatan Keluarga Besar
Manggarai Barat Malang Raya (IKMABAR-MR)


Ketua Sidang Sekretaris



.................................... .......................................

Anggota Anggota



.................................... ..............................................