VISI
DAN MISI BIMBINGAN DAN KONSELING
VISI
:
Terwujudnya
perkembangan diri dan kemandirian secara optimal dengan hakikat kemanusiannya
sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa, sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
dalam berhubungan dengan manusia dan alam semesta.
MISI
:
Menunjang
perkembangan diri dan kemandirian siswa untuk dapat menjalani kehidupan
sehari-hari sebagai siswa secara efektif, kreatif, dan dinamis serta memiliki
kecakapan hidup untuk masa depan karier dalam :
1. Beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Pemahaman
perkembangan diri dan lingkungan
3. Pengarahan
diri ke arah dimensi spiritual
4. Pengambilan
keputusan berdasarkan IQ, EQ, dan SQ.
STRUKTUR
ORGANISASI LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING SMP NEGERI 7 MALANG
|
|
|
|
|
|
|
||||||
|
||||||||
|
|
|
Keterangan :
:
Garis kebijakan
: Garis koordinasi
: Garis konsultasi
FUNGSI
DAN TUGAS GURU PEMBIMBING
Bimbingan dan Konseling membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Penyusunan
program dan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
2. Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa tentang
kesulitan belajar.
3. Memberikan
layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan
belajar.
4. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
5. Mengadakan
penilaian pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
6. Menyusun
statistik hasil penilaian Bimbingan dan Konseling
7. Melaksanakan
kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
8. Menyusun
dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan dan Konseling.
9. Menyusun
laporan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
KODE
ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Pembimbing/konselor
menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
2. Pembimbing/konselor
menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi pembimbing/konselor.
3. Pembimbing/konselor
tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan, atau
status sosial.
4. Pembimbing/konselor
dapat menguasai dirinya dalam arti kata berusaha untuk mengerti
kekurangan-kekurangannya dan prasangka-prasangka yang ada pada dirinya yang
dapat mengakibatkan rendahnya mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan
klien.
5. Pembimbing/konselor
mempunyai serta memperlihatkan sifat-sifat rendah hati, sederhana, sabar,
tertib, dan percaya pada paham hidup sehat.
6. Pembimbing/konselor terbuka terhadap
saran/pandangan yang diberikan padanya, dalam hubungan dengan
ketentuan-ketentuan tingkah laku professional sebagaimana dikemukakan dalam
kode etik Bimbingan dan konseling.
7. Pembimbing/konselor
memiliki sifat tanggung jawab, baik terhadap lembaga, dan orang-orang yang dilayani
maupun terhadap profesinya.
8. Pembimbing/konselor
mengusahakan mutu kerjanya setinggi mungkin dalam hal ini dia perlu menguasai
keterangan dan menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang
dikembangkan atas dasar ilmiah.
9. Pembimbing/konselor
menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku
orang, serta teknik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan
sebaik-baiknya.
10. Seluruh
catatan tentang diri klien merupakan informasi yang bersifat rahasia, dan pembimbing
menjaga kerahasiaan, Data ini hanya dapat disampaikan kepada orang yang
berwenang menafsirkan dan menggunakannya, dan hanya dapat diberikan atas dasar
persetujuan klien.
11. Sesuatu
tes hanya boleh diberikan petugas yang berwenang mungkin dan menafsirkan
hasilnya.
12. Testing
psikologi baru boleh diberikan demi penanganan kasus dan keperluan lain yang
membutuhkan data tentang sifat/diri kepribadian seperti taraf intelegensi
minat, bakat dan kecenderungan-kecenderungan dalam diri pribadi seseorang.
13. Data
hasil tes psikologi harus diintegrasikan dengan informasi lainnya yang
diperoleh dari sumber lain, serta harus diperlukan setaraf dengan informasi
lainnya itu.
14. Konselor
memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes
psikologi dan hubungannya dengan masalah yang dihadapi klien.
15. Hasil
tes psikologi harus diberitahukan kepada klien dengan disertai alsan-alsan
tentang kegiatannya, dan hasil tersebut dapat diberitahukan kepada pihak lain,
sejauh pihak yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan pada
klien dan tidak merugikan klien sendiri.
PERAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI
SEKOLAH
1. Kegiatan
bimbingan dan Konseling merupakan kegiatan yang terpadu oleh karena itu perlu
memperoleh dukungan dari pihak yang
berkepentingan.
2. Bimbingan
dan Konseling disekolah merupakan kebutuhan bagi setiap siswa dan seluruh warga
sekolah lainnya.
3. Pelaksanaan
Bimbingan dan Konseling berpedoman pada pola tujuh belas.
4. Pelaksanaan Bimbingan
dan Konseling disekolah dapat menunjang terhadap perkembangan pribadi, sosial,
karier siswa bila dilaksanakan secara efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar