Minggu, 31 Juli 2011

AD/ART

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA
(IKAMABAR-MR)


muku ca pu”u neka woleng curup
teu ca ambong neka woleng lako
secretariat : jl. Klayatan gang iii/melati sukun malang
no. tlp. 0341(802255)






IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA
(IKAMABAR-MR)
secretariat : jl. Klayatan gang iii/melati sukun malang
no. tlp. 0341(802255)

PEMBUKAAN
Sesungguhnya kebebasan untuk berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi setiap orang yang dilindungi oleh konstitusi Negara republic Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 28. hal ini diwujudkan demi membangun suatu kebersamaan, toleransi, persatuan dan kesatuan serta menciptakan sumber daya manusia yang memiliki ketrampilan hidup bermasyarakat dan bernegara. Cita-cita luhur ini diharapkan mampu mengembangkan wacana kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi dalam bingkai Negara demokrasi.
Dalam hal ini, ikatan keluarga besar manggarai barat malang ray didirikan sebagai wujud perkumpulan semua warga Negara Indonesia yang berasal dari kabupaten Manggarai Barat. Konsesus ini merupakan landasan dasar pembentukan IKAMABAR-MR yang bersifat mengikat serta kolektif kolegial.
IKAMABAR-MR adalah wadah resmi untuk melindungi mengayomi, menampung aspirasi serta memecahkan masyalah bagi semua warga Manggarai Barat malang Raya. Selanjutnya semua warga manggarai Barat yang berada di malang Raya memiliki hak dan keawjiban yang sama serta bertanggung jawab atas keberlangsung ikatan ini. Sertiap anggota IKAMABAR-MR diharapkan peduli bersedia untuk terlibat aktif dalam mewujudkan tujuan bersama.
Lontok leok, kkope oles todo kongkol bantang cama reje leleng, muku ca pu’u neka woleng curup, teu ca ambong neka woleng lako” merupakan filosofis atau benang merah pembentukan ikatan ini untuk melangka bersama dalam upaya menciptakan sumber daya manusia Manggarai Barat yang bermoral, berwawasan luas, inovatif dan mandiri dalam berbagai aspek kehidupan.

Ase kae’n neka hemong koni agu kalo

BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Pengertian-pengertian
Dalam anggaran dasar/ anggaran rumah tangga ini yang dimaksud dengan :
  1. Ikatan Keluarga Besar Manggarai Barat Malang Raya selanjutnya disingkat IKAMABAR-MR adalah wadah resmi social yang berdiri atas dasar semangat persaudaraan.
  2. Keluaraga besasr manggarai barat adalah semua orang manggarai barat baik yang bekerja, pelajar, mahasiswa, serta keluarga yang menetap dimalang berdasarkan asal usul maupun atas dasar hubungan perkawinan dengan orang manggarai barat.
  3. Pembina adalah orang tua atau yang dianggap mampu oleh MUA untuk memberi saran dan kritik kepada pengurus inti IKAMABAR-MR.
  4. DEWAN PERwakilan anggota yang selanjutnya disebut DPA ditunjuk oleh atau berdasarkasn otonomi kecamatan.
  5. Ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara adalah pengurus inti dari system keorganisasian IKAMABAR-MR.
  6. Bidang adalah subsistem structural IKAMABAR-MR YANG menangani pelaksanaan strategis program organisasi.
  7. Anggota adalah semua orang manggarai barat baik yang tersdaftar secar resmi maupun yang tidak terdaftar secara resmi.

Bab II
Nama, kedudukan, dan lambing
Pasal 2
Nama
Ikatan Keluarga Besar manggarai Barat malang raya.(IKAMABAR-MR)
Pasal 3
Kedudukan
Ikamabar-MR berkedudukan di malang raya
Pasal 4
Lambag / logo
Untuk smentara logo ikamabar-mr dissesuaikan dengan logo daerah, dalam hal ini kabupaten manggarai barat.

Bab III
LANDASAN VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Landasan
  1. Merasah satu daerah asal, budaya yang sama dan berdomisili di kota yang sama
  2. Rapat tim inisiatif pada tanggal 30 april 2006
  3. Rapat tim insiatif pada tanggal 14 mei 2006
  4. Rapat gabungan tim inisiatif dengan perwakilan orang tua pada tanggal 25 mei 2006
  5. Musyawarah umum anggota (MUA) IKAMABAR-MR pada tnggal 11 juni 2006.

Pasal 6
Visi
Terwujudnya keluarga besar manggarai barat malang raya yang bermoral, berwawasan luas, kreatif, inovatif dan mandiri dalam semangat persaudaraan.
Pasal 7
Misi
  1. Mengadakan dan ikut berperan serta dalam kegiatan kerohanian.
  2. Mengadaklan dan ikut berperan serta dalam kegiatan ilmiah.
  3. mengadakan dan ikut berperan serta dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat ataupun kegiatan lainnya yang mendukung proses pengaktualisasian diri.
Pasal 8
tujuan
  1. mewujudkan keluarga besar manggarai barat malang raya yang bermoral.
  2. Mewujudkan keluarga besar manggarai barat mallang raya yang berwawasan luas.
  3. Mewujudkan keluarga besar manggarai barat yang kreatif dan inovatif.
  4. Mewujudkan keluarga besar manggarai barat yang mandiri.

Bab IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Criteria anggota
Anggota IKAMABAR –MR adalah :
  1. Keluarga manggarai barat yang bekerja dan berdomisili di malang raya.
  2. Keluarga manggarai barat yang sedang belajar atau pelatihan di malang raya.
  3. Mahasiswa / pelajaran manggarai barat yang sedang sekolah atau kuliah di malang raya.
  4. Orang luar yang nikah dengan orang manggarai barat di malang raya.
  5. Pemuka agama, biarawan/I manggarai barat yang belajar dan bekerja di malang raya.
  6. Orang manggarai barat yang secara terbuka menyatakan kesediaan menjadi anggota IKAMABAR-MR.
Pasal 10
HAK ANGGOTA
  1. Mendapat perlindungan, pengayoman, pembelaan, perhatian dari IKAMABAR-MR dalam keadaan sahit masalah hokum dan criminal maupun dalam waktu meninggal dunia.
  2. Memilih dan dipilih dalam proses pergantian pengurus IKAMABAR-MR.
  3. Mendapat pengakuan dan penghargaan serta hadiah resmi dari IKAMABAR-MR jika memiliki prestasi yang membanggakan ikatan.
  4. Menyampaikan aspirasi, kritik yang membangun keluhan dan penilaian terhadap IKAMBAR-MR dalam rapat-rapat resmi.
  5. Mengaktualisasikan diri dengan mengembangkan semua potensi, minat dan bakat yang dimiliki dalam semua kegiatan dan program IKAMABAR-MR.
Pasal 11
Kewajiban anggota
  1. Mendaftarkan diri sebagai anggota IKAMABAR-MR.
  2. Melibatkan diri secara proaktif dalam berbagai program dan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan IKAMABAR-MR.
  3. Memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAMABAR-MR.
  4. Memberikan sumbangan dana dan kegiatan IKAMABAR-MR berupa sumbangan wajib, uiran wajib, dan dana lainnya yang sifatnya mendesak berdasarkan keputusan bersama yang mengikat.
Pasal 12
Kehilangan keanggotaan
Keanggotaan hilang apabila:
  1. Meninggal dunia
  2. Pindah dari wilayah malang raya
  3. Mengundurkan diri karena permintaan sendiri
BAB.V
PERAN DAN TUGAS POKOK IKANMABAR
Pasal 13
Peran
  1. Wadah resmi melindungi, mengayomi, dan memecahkan masalah dari para anggota.
  2. Rumah kekeluargaan dalam mewujudkan semangat persaudaran warga manggarai barat malang raya.
  3. Sendi hubungan warga manggarai barat malang raya dengan organisasi, lembaga dan institusi lain.
  4. Wadah mengembangkan potensi diri, minat, bakat srta aktualisasi diri warga manggarai barat malang raya.
  5. Tempat segenap manggarai barat malang raya melaksanakan kewajiban dan hak sesuai dengan wewenang yang diemban organisasi.
Pasal 14
Tugas pokok
  1. Mengembangkan semangat persaudaraan, kekeluargaan dan kebersamaan anggota.
  2. Mengembangkan wawasan keilmuan, kerohanian, minat, dan bakat anggota.
  3. Mengembangkan kreativitas, inovatif, dan kemandirian semua anggota.
  4. Mengembangkan dan memperkenalkan seni budaya manggarai barat di malang raya
  5. Mengelola dan mempertanggungjawabkan sumber dana secara fungsional, etis, transparan, professional, akuntabel, dan kredibel menurut AD/ART.
  6. Memenuhi semua hak anggota sesuai yang tercantum pada BAB IV Pasal 10
  7. Menerima dan melepas secara resmi anggota IKAMABAR-MR
BAB VI
STRUKTUR, TUGAS, PERAN DAN WEWENANG KEPPENGURUSAN
Pasal 15
Struktur Organisasi
  1. DPA, Wakil Ketua, dan Dewan Pembina (kedudukan sejajar)
  2. Sekretaris dan bendahara
  3. Coordinator bidang
  4. Anggota IKAMABAR-MR
Pasal 16
Tugas,Peran, Wewenang MUA
  1. Merancang, menetapkan, dan mengesahkan, serta membahas AD/ART dalam MUA
  2. Mendengar pertanggungjawaban dari Ketua dan Wakil Ketua atas pelakasanaan tugas selama periode kepengurusan
  3. Memilih, mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan pengurus IKMABAR-MR
  4. Merumuskan konsep strategis tugas, program, kegiatan social secara garis besar dalam setiap periode kepengurusan sesuai kebutuhan IKAMABAR-MR
Pasal 17
Tugas, Peran, dan Wewenang DPA
  1. Lembaga perwakilan anggota yang menyuarakan aspirasi kepada pengurus inti.
  2. Lembaga control roda organisasi IKAMABAR-MR yang memberi penilaian, kritik yang membangun secara periodik kepada pengurus inti.
  3. DPA tidak dapat menjatuhkan ketua atau wakil ketua IKAMABAR-MR
  4. DPA dapat mengajukan MUA istimewa setelah dikonsultasikan dengan dewan Pembina dan mendapat persetujuan anggota IKAMABAR-MR
Pasal 18
Tugas, Peran, dan Wewenang Dewan Pembina
  1. Menasihat dan memberin saran kepada pengurus inti IKAMABAR-MR
  2. Menyelesaikan perselisihan penguruus inti, pengurus inti dengan DPA, dan Penggurus Inti Denfgan PEngurus Bidang serta dalam lingkunga IKAMAB AR-MR umumnya
  3. Menimbang saran dan masukan DPA untuk mengadakan MUA istimewa jika ketua atau wakil ketua melanggar AD/ART
Pasal 19
Tugas, Peran,dan Wewenang Ketua atau Wakil Ketua
  1. Memilih dan menetapkan pengurus harian
  2. Menyusun program kerja dalam suatu periode kepengurusan yang sedang berlangsung dengan memperhatikan AD/ART
  3. Mengatur rencana rapat pleno gabungan antara pengurus bidang, DPA, dan Dewan Pembina
  4. Menjalankan pertemuan ekstern organisasi baik atas undangan peihak luar, maupun pertemuan yang diatur oleh pengurus harian IKAMABAR-MR
  5. Mengadakan kunjungan kerja, baik secara intern maupun ekstern organisasi
  6. Menentukan dan memutuskan kebijakan organisasi yang akan ditempuh IKAMABAR-MR dalam mewujudkan tujuan selama satu periode kepengurusan
  7. Mewakili IKAMABAR-MR sebagai juru bicara dalam hubungan dengan pihak luar
  8. Memberikan keputusan terhadap situasi dan kondisi anggota dan mengambil tindakan tepat demi kemajuan IKAMABAR-MR
  9. Melakukan, mengontrol, menilai, memonitoring, dan mengevaluasi seluruh kegiatan dan program bidang-bidang selama satu periode kepengurusan
  10. Memotivasi, memfasilitasi, menginspirasi, mempertanggungjawabkan dan melaksanakan seluruh kegiatan dan program IKAMABAR-MR
Pasal 20
Tugas, Peran, dan Wewenang Sekretaris
  1. Menata dokumentasi kearsiipan IKAMABAR-MR
  2. Menata dan mencatat agenda-agenda rapat
  3. Mengatur lalu-lintas surat menyurat
  4. Menata dan mengatur personalia dan kelangsungan program setiap bidang
  5. Melayani uruusan administrasi structural IKAMABAR-MR
  6. Mewakili ketua atau wakil ketua jika berhalangan
  7. Bertanggungjawab kepada ketua atau wakil ketua
  8. Melakukan koordinasi dengan ketua atau wakil ketua dan pengurus lain
Pasal 21
Tugas,Peran Dan WEwenang Bendahara
  1. Membukukan, menyimpan, mengatur dan membelanjakan keuangan IKAMABAR-MR
  2. Bersama bidang dana dan pengurus lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja kegiatan dan program berdasarkan program kerja setiap bidang
  3. Menyampaikan laporan keuangan pada setiap agenda rapat IKAMABAR-MR
  4. Bertanggungjawab kepada ketua atau wakil ketua
Pasal 22
Tugas, Peran ,dan Wewengan Pengurus Bidang
  1. Menyusun secara teknis operasional program kerja IKAMABAR-MR
  2. Menyusun dan mengadakan kegiatan nyata setiap bidang secara periodic
  3. Membentuk kepanitiaan event yang berssifat temporer
  4. Mengontrol, menilai, dan mengevaluasi kegiatan pengurus bidang serta menyampaikan laporan kepada ketua atau wakil ketua
  5. Bertanggungjawab kepada ketua atau wakil ketua
BAB VII
TATACARA PEMILIHAN, KRITERIA, DAN MASA BAKTI
KEPENGURUSAN
Pasal 23
Tatacara Pemilihan Pengurus Inti
  1. Ketua dan wakil ketua dipilih secara demokrasi dalam musyawarah umum anggota (MUA) berdasarkan muayawarah mufakat atas suara terbanyak yaitu 50 % + 1 dari peserta MUA yang hadir.
  2. Sekretaris, bendahara dan ketua-ketua bidang dipilih oleh ketua/wakil ketua setelah mendapat persetujuan DPA dan pertimbangan saran dewan Pembina.
  3. Ketua dan wakil ketua bertanggungjawab pada MUA.
Pasal 24
Tahapan dan prosedur pemilihan
  1. Usul pengajuan calon oleh paserta MUA
  2. Permintaan kesediaan calon oleh pimpinan siding.
  3. Pengecekan persyaratan dan criteria calo ketua/wakil ketua oleh forum
  4. Penentuan dan pembacaan riwayat hidup calon ketua/wakil ketua oleh sekretaris sidang
  5. Penyampaian visi, misi para calon ketua/wakil ketua
  6. Pemilihan (musyawarah untuk mufakat atau voting).
  7. Perhitungan suara dan penentuan ketua dan wakil ketua yang terpilih
Pasal 25
Criteria dan persyaratan calon ketua/wakil ketua
  1. Bertakwa dan beriman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki integritas tinggi yang tercermin dari sikap, perkataan dan tindakannya.
  4. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman berorganisasi.
  5. Orang manggarai barat asli yang berdomisili di malang raya.
  6. Bersedia untuk melayani IKAMABAR –MR
  7. Mengisi formulir daftar riwayat hidup.
  8. Hadir dalam musyawarah umum anggota (MUA) IKAMABAR-MR
Pasal 26
Massa bakti pengurus
  1. Massa bakti ketua/wakil ketua adalah satu (1) tahun dan dapat dipilih kembali.
  2. Massa bakti DPA adalah 1 tahun dan dapad dipilih kembali.
  3. Jabatan ketua/wakil ketua dapat diganti sebelum massa baktinya habis jika :
  1. Meninggal dunia
  2. Pindah keluar wilayah malang raya
  3. Hilangnya dukungan 2/3 anggota IKAMABAR-MR terhadap ketua / wakil ketua dan pengurus fungsional lainnya jika melanggar AD/ART
  1. Pergantian ketua/wakil ketua dan pengurus lain di bawahnya dilakukan selambat-lambatnya dua (2) buln dalam MUA Istimewa jika yang diganti adalah ketua/wakil ketua atau dalam rapat penggurus jika yang diganti adalah sekretaris, bendara, dan ketua bidang.
  2. Pemilihan ketua/wakil ketua secara normal dalam MUA dilaksanakan dua (2) minggu sebelum berakhir massa bakti.
BAB VIII
SIDANG-SIDANG
Pasal 27
Musyawarah umum anggota (MUA)
  1. Forum tertinggi IKAMABAR –MR yang berfungsi untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan keorganisasian sebagaiman yang ditegaskan pada BAB VI pasal 16.
  2. MUA dilaksanakan satu (1) kali dalam satu tahun
  3. MUA istimewa dilaksanakan apabila terjadi hal-hal yang ditegaskan pada BAB VII pasal 26 ayat 3 dan 4.
  4. Perangkat kelengkapan MUA seperti ketua siding panitia pemilihan dan tata tertib MUA serta komisi-komisi siding akan diatur kemudian sesuai kubuthan dan aspirasi peserta MUA.
Pasal 28
Rapat dewan Pembina
  1. Forum pertimbangan dewan Pembina untuk memberi saran dan nasehat kepada pengurus inti
  2. Waktu pelaksanaan tergantung situasi dankebutuhan IKAMABAR-MR.
  3. Anggota forum ini adalah para orang tua atau dlegasi pengurus
Pasal 29
Rapat DPA
  1. Forum pertimbangan aspirasi anggota IKAMABAR-MR untuk memberi pendapat, saran, penilaian, dan kritkan terhadap rodaa organisasi IKAMABAR-MR.
  2. Waktu pelaksanaan setiap tiga (3) bulan sekali atau tergantung situasi dan aspirasi anggota.
  3. Anggota forum ini adalah semua anggota DPA
Pasal 30
Rapat Pengurus Inti
  1. Rapat Harian Pengurus yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  2. Rapat Pleno Pengurus yang dihadiri oleh pengurus inti dan pengurus bindang.
  3. Rapat kerja pengurus yang dihadiri pengurus inti, delegasi DPA, delegasi Dewan Pembina, Dan pengurus bidang.
  4. Rapat Pengurus Bidang yang dihadiri oleh pengurus bidang dan delegasi pengurus inti.

Pasal 31
Rapat Gabungan
  1. Forum ini dihadiri oleh DPA, Dewan Pembina, dan pengurus Inti harian serta Pengurus Bidang.
  2. Waktu pelaksanaan diadakan sebelum penyusunan program kerja pengurus inti dan sebelum mengadakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Ketua IKAMABAR-MR.
  3. Materi rapat ini adalah Rencana Kerja atau Evaluasi Program Kerja IKAMABAR-Mr satu masa jabatan pengurus dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.

BAB IX
KEUANGAN KEGIATAN IKAMABAR MALANG RAYA
Pasal 32
Sumber Dana
  1. Sumbangan wajib dan sukarela para anggota
  2. Iuran wajib dan sukarela para anggota
  3. Sumbangan donatur dan Sponsor kegiatan
  4. Sumbangan dana dan kegiatan lainnya untuk melaksanakan kegiatan temporer
  5. Hasil dana proposal kegiatan temporer IKMABAR-MR

Pasal 33
Prosedur Pengumpulan, Pembukuan, dan Penggunaaan Dana
  1. Dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib ditarik dari setiap anggota oleh Bidang Dana dan dibukukan oleh bendahara untuk kemudian dipakai dalam pendanaan setiap program kegiatan IKAMABAR-MR
  2. Dalam setiap pencatatan keuangan, bendahara perlu melaporkan kepada ketua
  3. membukukan pemasukan dan pengeluaran perlu didampingi oleh bidang dana

pasal 34
Penanggungjawab Pengelolaan Dana
  1. Penanggungjawab konseptual dan strategis adalah ketua dan dikontrol oleh DPA.
  2. Penanggungjawab operasional pemakaian dana adalah bendahara sebagaimana yang ditegaskan pada BAB VI Pasal 21
  3. Penanggungjawab teknis pengadaan dana adalah ketua bidang dana





BAB X
PENUTUP
Pasal 35
Peralihan
  1. AD/ART ini dapat diubah bila dipandang perlu oleh MUA setiap akir jabatan pengurus.
  2. Dalam AD/ART ini sudah dicantumkan mengenai logo organisasi IKAMABAR-MR yang disesuaikan dengan logo daerah dalam hal ini Kabupaten Manggarai Barat.


Ditetapkan di malang
Pada: Juni 200
Pukul: WIB




Musywarah Umum Anggota (MUA) Ikatan Keluarga Besar
Manggarai Barat Malang Raya (IKMABAR-MR)


Ketua Sidang Sekretaris



.................................... .......................................

Anggota Anggota



.................................... ..............................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar