Minggu, 31 Juli 2011

PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN

PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl. Kepuh Gg I/45 - Malang

SPONSORSHIP DALAM PELAKSANAAN SEMINAR PENDIDIKAN


Dalam kegiatan Seminar Pendidikan Ikatan Keluarga Besar Manggarai Barat Malang Raya (IKAMABAR-MR) Panitia memberikan penawaran kepada perusahan untuk bekerja sama sebagai :
  1. Sponsor Tunggal
  2. Sponsor Utama
  3. Sponsor Pendukung
  4. Bentuk Sponsorship yang lain
  1. Sponsor Tunggal:
Sponsor tunggal adalah pihak sponsor yang bersedia memenuhi minimal 60% dari total kekurangan dana yang direncanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Sponsor tunggal berhak atasnama / title dari point-point kegiatan dengan ketentuan harus dikoordinasikan dengan panitia.
        2. Sponsor tunggal berhak untuk mencantumkan logo perusahan dalam segala macam bentuk publikasi serta sarana yang disediakan dengan ketentuan:
  1. Panitia dimungkinkan untuk mencari sponsor lain di luar Sponsor Tunggal untuk memenuhi 40 % kekurangan dana.
  2. Hala-hal yang berhubungan demgan sponsor Tunggal yang belum ada dapat dikonfirmasi dengan panitia.
  3. 50 % pendanaan dari sponsor diberikan paling lambat dua minggu setelah penandatanganan kontrak dan selebihnya dilunasi paling lambat satu minggu sebelum kegiatan.
        1. Bentuk kontrak prestasi
a.Tiga spanduk dan pencantuman pencantuman logo perusahaan pada setiap
spanduk
    1. Seperempat (1/4) ruang dari dekorasi latar belakang
PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl. Kepuh Gg I/45 - Malang

    1. Pihak perusahaan diberi kesempatan untuk menjual produknya.
    2. Perusahaan diberikan kesempatan untuk memasang sepanduk di sekitar tempat seminar.
B. Sponsor Utama
Sponsor Utama dari kegiatan Seminar Pendidikan ini adalah pihak sponsor yang bersedia memenuhi minimal 40 % dari keseluruhan kekurangan dana kegiatan yang direncanakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pihak panitia tidak diperkenankan mencari sponsor uatama lain dan hanya diperkenankan mencari sponsor pendukung.
  2. 50 % pendanaandari sponsor diberikan paling lambat dua minggu setelah penandatanganan kontrak dan selebihnya harus dilunasi paling lambat satu minggu sebelum kegiatan.
  3. Bentuk-bentuk Kontrak prestasi
    1. Dua spanduk dan pencantuman pencantuman logo perusahaan pada setiap
Spanduk.
    1. Seperdelapan (1/8) ruang dari dekorasi latar belakang.
    2. Pihak perusahaan diberikesempatan untuk menjual produknya dan memasang spanduk di sekitar tempat pelaksanaan seminar.
C. Sponsor Pendukung
Sponsor Pendukung adalah pihak sponsor yang mendanai minimal 20 % dari seluruh kekurangan dana sesuai dengan yang direncanakan.
Kontrak prestasi yang diberikan berupa:
Perusahaan diberi kesempatan untuk menyebarkan brosur.
D. Bentuk Partisipasi Lain
Tidak menutup kemungkinan bentuk partisipasi lain berupa barangmaupun uang dalam jumlah tertentu ataupun berupa produk yang dihasilkan oleh pihak yang bersangkutan sesuai dengan kesepakatan dengan puihak panitia.
PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl. Kepuh Gg I/45 - Malang


Catatan:
a. Setiap Instansi/Perusahaan yang berminat berkewajiban untuk menandatangani
lembar kerja sama.
b. Setiap jenis kerja sama dapat disepakati dan dilaksanakan pada saat
penandatangani lembar kerja sama.
c. Materi iklan (nama dan logo perusahaan) akan diserahkan ke panitia paling
lambat dua minggu sebelum kegiatan.
d. Pembatalan kerja sama
  • Jika pihak perusahaan yang melakukan pembatalan, maka panitia akan mengembalikan dana sebesar 10 % dari jumlah dana yang telah dibayar.
  • Jika pembatalan dilakukan oleh pihak panitia, maka dana yang telah dibayar oleh pihak perusahaan akan dikembalikan sebesar 100%.
  • Ketentuan lain yang belum diatur dapat dibuat atas kesepakatan bersama.










PANITIA PELAKSANA SEMINAR PENDIDIKAN
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA ( IKAMABAR-MR)
Sekretariat : Jl. Kepuh Gg I/45 - Malang

PERJANJIAN KERJA SAMA PANITIA DENGAN SPONSORSHIP

Pihak Pertama ( Perusahaan/Instansi)
Setelah mempelajari isi proposal yang telah diajukan kepada kami, maka kami selaku pihak pertama:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan/Instansi :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kedua ( Panitia Seminar Pendidikan). Adapun bentuk kerja sama kegiatan yang kami berikan adalah: …..
………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………...
dan akan kami berikan pada tanggal,…………………………………..2007.

Pihak Kedua (Panitia Seminar Pendidikan)
Dengan ini kami menerima bentuk kerja sama yang diberikan dan akan memberikan kontrak prestasi kepada pihak pertama sebagaimana yang tercantum dalam proposal.
Demikian perjanjian kerja sama ini untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Malang, 2007

Pihak Pertama, Pihak Kedua,


( ……………………………) (…………………………………)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar