KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA
Nomor : 006/MUA/IKAMABAR/A/X/07
Tentang
PENGANGKATAN WAKIL KETUA IKAMABAR-MR PERIODE 2007/2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUA IKAMABAR MALANG RAYA
MENIMBANG :
- Bahwa musyawarah umum anggota adalah forum tertinggi IKAMABAR-MR yang membahas berbagai permasalahan dan konsep strategis organisasi serta rencana menyeluruh tentang kegiatan organisasi.
- Bahwa untuk menghasilkan keputusan diperlukan musyawarah saran dan pendapat serta keinginan anggota dalam proses perjalanan pengabdian IKAMABAR-MR untuk segera dibentuk dan ditangani secara resmi
- Bahwa dalam hal permasalahan yang menyangkut keberlangsungan IKAMABAR-MR perlu ada keputusan yang ditetapkan dalam MUA
MENGINGAT:
- AD/ART Bab VII Pasal 26 Ayat 4-5 entang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam MUA
- Hasil tim penyusun rancangan AD/ART yang disepakati dalam MUA
MEMPERHATIKAN:
- Saran, pendapat dan usulan-usulan yang dikemukakan dalam sidang pleno MUA
- Hasil-hasil pembahasan sidang komisi
MENETAPKAN:
- Keputusan MUA IKAMABAR Nomor: 006/MUA/IKAMABAR/A/X/07 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Ikamabar-Mr Periode 2007/2008
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diberlakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 06 Oktober 2007
Pukul : ..............WIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA IKAMABAR-MR
Pimpinan Sidang
Ketua : ................................................................. .........................
Sekretaris : ................................................................. .........................
Anggota : ................................................................. .........................
Anggota : ................................................................. .........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar