Minggu, 31 Juli 2011

KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA

KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT
MALANG RAYA
Nomor : 006/MUA/IKAMABAR/A/X/07
Tentang
PENGANGKATAN WAKIL KETUA IKAMABAR-MR PERIODE 2007/2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MUA IKAMABAR MALANG RAYA

MENIMBANG :
  1. Bahwa musyawarah umum anggota adalah forum tertinggi IKAMABAR-MR yang membahas berbagai permasalahan dan konsep strategis organisasi serta rencana menyeluruh tentang kegiatan organisasi.
  2. Bahwa untuk menghasilkan keputusan diperlukan musyawarah saran dan pendapat serta keinginan anggota dalam proses perjalanan pengabdian IKAMABAR-MR untuk segera dibentuk dan ditangani secara resmi
  3. Bahwa dalam hal permasalahan yang menyangkut keberlangsungan IKAMABAR-MR perlu ada keputusan yang ditetapkan dalam MUA

MENGINGAT:
  1. AD/ART Bab VII Pasal 26 Ayat 4-5 entang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dalam MUA
  2. Hasil tim penyusun rancangan AD/ART yang disepakati dalam MUA

MEMPERHATIKAN:
  1. Saran, pendapat dan usulan-usulan yang dikemukakan dalam sidang pleno MUA
  2. Hasil-hasil pembahasan sidang komisi

MENETAPKAN:
    1. Keputusan MUA IKAMABAR Nomor: 006/MUA/IKAMABAR/A/X/07 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Ikamabar-Mr Periode 2007/2008
    2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diberlakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 06 Oktober 2007
Pukul : ..............WIB

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
IKATAN KELUARGA BESAR MANGGARAI BARAT MALANG RAYA IKAMABAR-MR

Pimpinan Sidang
Ketua : ................................................................. .........................
Sekretaris : ................................................................. .........................
Anggota : ................................................................. .........................
Anggota : ................................................................. .........................






Tidak ada komentar:

Posting Komentar